Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Jepara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan gedung diselenggarakan secara tertib sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif, serta berwawasan lingkungan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (persyaratan tata bangunan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), penyelenggaraan bangunan gedung di daerah bencana, dan peran masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan, serta ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur tentang bangunan gedung yang berdiri sendiri seperti menara telekomunikasi.