Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 26/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Jepara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan gedung diselenggarakan secara tertib sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif, serta berwawasan lingkungan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (persyaratan tata bangunan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), penyelenggaraan bangunan gedung di daerah bencana, dan peran masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan, serta ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur tentang bangunan gedung yang berdiri sendiri seperti menara telekomunikasi.

1. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan telah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki IMB, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri tidak sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun, dan hunian untuk rumah tinggal tunggal 10 (sepuluh) tahun sejak pemberitahuan penetapan RTRW, RDTRKP dan/atau RTBL tersebut pemilik bangunan wajib menyesuaikan fungsi bangunan dengan peruntukan lokasinya; b. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri dan sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung dan IMB; c. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri dan peruntukan yang dilarang termasuk jalur hijau, bantaran sungai, trotoar dan fungsi prasarana Pemerintah Daerah lainnya dalam waktu 1 (satu) tahun wajib dibongkar oleh pemilik; dan d. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat direlokasi ke peruntukan lokasi yang sesuai dengan fungsinya. 3. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan dimanfaatkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, wajib memiliki SLF bangunan gedung. 4. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan ijin. 2. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 79 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)