di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 8/2013 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung. Perubahan tersebut terkait dengan modal dasar dan modal disetor PD Pasar Bermartabat.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan kebutuhan untuk meninjau kembali jumlah modal disetor kepada Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung yang berupa aset tetap dan aset lancar.
Ketentuan Substansial: