Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 28/2017 · Perda Kota Madiun No. 28 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 7/C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pejabat yang ditunjuk, dan Retribusi Rumah Potong Hewan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi untuk jasa pelayanan kesehatan hewan sebelum dipotong, jasa pelayanan kesehatan hewan ternak besar betina sebelum dipotong, jasa pelayanan kesehatan daging, dan penggunaan fasilitas penampungan hewan. Instansi pemungut Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Terakhir, dilakukan perubahan terhadap ketentuan pidana terkait dengan kewajiban membayar retribusi dan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dan ayat (5), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).