di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 28/2017 · Perda Kota Madiun No. 28 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pejabat yang ditunjuk, dan Retribusi Rumah Potong Hewan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi untuk jasa pelayanan kesehatan hewan sebelum dipotong, jasa pelayanan kesehatan hewan ternak besar betina sebelum dipotong, jasa pelayanan kesehatan daging, dan penggunaan fasilitas penampungan hewan. Instansi pemungut Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Terakhir, dilakukan perubahan terhadap ketentuan pidana terkait dengan kewajiban membayar retribusi dan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.