Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penunjukan Kusumahatmaja Untuk Menjalankan Pekerjaan Persiapan Yang Bertalian Dengan Pembentukan Dan Penyusunan Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1950 · Keppres No. 32 Tahun 1950 · Keppres Nomor 32 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949Tanggal Penetapan:21 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Kusumahatmaja Untuk Menjalankan Pekerjaan Persiapan Yang Bertalian Dengan Pembentukan Dan Penyusunan Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1949
Tanggal Penetapan21 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 32 Tahun 1950 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menunjuk seorang pejabat yang bertanggung jawab atas persiapan pembentukan dan penyusunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat. Dalam keputusan ini, Mr. Dr. Koesoemah Atmadja ditunjuk untuk menjalankan tugas tersebut dengan kedudukan setara dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat. Keputusan ini juga menetapkan bahwa selama belum ada keputusan lain, pejabat yang ditunjuk akan menerima gaji dan penghasilan lain yang berlaku saat ini. Jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)