Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")

Juga dikenal sebagai: UU 34/1954 · UU No. 34 Tahun 1954 · UU Nomor 34 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1954Tanggal Penetapan:13 November 1954
ProfesiProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1954
Tanggal Penetapan13 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accountant") bertujuan untuk mengatur urusan akuntansi dan melindungi gelar "akuntan" agar masyarakat tidak salah menilai kompetensi seseorang yang menggunakan gelar tersebut tanpa hak.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur bahwa hak untuk menggunakan gelar "akuntan" hanya diberikan kepada mereka yang memiliki ijazah akuntan yang sah. Ijazah tersebut dapat diperoleh dari universitas negeri atau badan perguruan tinggi yang diakui pemerintah, atau melalui ujian lain yang disetarakan oleh Panitia Ahli yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Menteri Keuangan berhak memberikan tugas tambahan kepada Panitia Ahli untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi.

Setiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya dalam register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan nama "kantor akuntan" atau nama lain yang mengandung kata "akuntan" atau "akuntansi" hanya diizinkan jika pimpinan kantor tersebut adalah seorang akuntan berijazah.

1. Terhadap mereka yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini sedang menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama tersebut pada Pasal 4, ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 baru berlaku pada tanggal 1 April 1955.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.