Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 2/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2015Tanggal Penetapan:16 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku16 September 2015
Tanggal Penetapan16 September 2015
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 404)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. APBD mengalami perubahan dari Rp.4.723.190.697.837,68 menjadi Rp.5.082.587.672.642,43, dengan peningkatan sebesar Rp.359.396.974.804,75.

Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Meningkat dari Rp.4.697.690.697.837,68 menjadi Rp.4.987.226.142.595,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Meningkat dari Rp.4.723.190.697.837,68 menjadi Rp.5.082.587.672.642,43, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan meningkat menjadi Rp. 110.931.077.547,43 dan pengeluaran meningkat menjadi Rp. 15.569.547.500,00.

Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah setelah perubahan, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja modal. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)