di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 2/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. APBD mengalami perubahan dari Rp.4.723.190.697.837,68 menjadi Rp.5.082.587.672.642,43, dengan peningkatan sebesar Rp.359.396.974.804,75.
Perubahan tersebut mencakup:
Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah setelah perubahan, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja modal. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.