Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 189 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 189/2014 · PERPRES No. 189 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 189 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang memerlukan peningkatan kinerja pegawai. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan persetujuan Menteri PANRB, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.

(-)

(-)