Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem Nomor Sediaan Nasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indoensia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 4/2014 · Permenhan No. 4 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2014Tanggal Penetapan:11 Februari 2014
Keuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPokok-pokok Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem Nomor Sediaan Nasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indoensia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Februari 2014
Tanggal Penetapan11 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Pertahanan di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 04 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kodifikasi materiil. Peraturan ini menetapkan sistem kodifikasi materiil dengan menggunakan Sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kodifikasi ini bertujuan untuk mendukung fungsi pembinaan materiil sepanjang daur hidupnya, memastikan interoperabilitas, dan mengoptimalkan manajemen database logistik. Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan ditunjuk sebagai National Codification Bureau (NCB) Indonesia yang bertanggung jawab atas penetapan kodifikasi materiil. Setiap materiil kontrak hasil pengadaan wajib menggunakan sistem NSN, dan klausul kontrak kodifikasi harus dicantumkan dalam setiap kontrak pengadaan. Sasaran kodifikasi meliputi alutsista, suku cadang, dan produk industri pertahanan baik dari dalam maupun luar negeri.

(-)

(-)