Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006-2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 6/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2006Tanggal Penetapan:7 Juli 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006-2010
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku12 Juli 2006
Tanggal Penetapan07 Juli 2006
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten Indramayu Tahun 2000-2004. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Kabupaten Indramayu Tahun 2001 – 2005.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006-2010 menetapkan arah pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional serta dokumen perencanaan pembangunan provinsi. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, serta program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategi SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMD mencakup sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup. Ditambahkan pula Rancangan Program Indikatif untuk satu tahun ke depan setelah periode RPJMD berakhir, yaitu tahun 2011, untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir masa jabatan Kepala Daerah. Perubahan rencana pembangunan daerah akibat kebijakan pemerintah atau pemerintah provinsi dapat dilakukan oleh Kepala Daerah.

(-)

(-)