Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 7/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang bisa ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

Tarif PBB-P2 adalah 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00. Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak dengan menggunakan SPOP. Pemungutan PBB-P2 tidak boleh diborongkan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan STPD, tata cara pembayaran dan penagihan, serta keberatan dan banding.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan pajak, insentif pemungutan pajak, ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Peraturan yang sudah ada, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan masih dapat menjadi pedoman sepanjang belum diatur berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.