Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014 tentang Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 12/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAkademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014 tentang Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Pembentukan ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk perubahan regulasi pemerintah pusat terkait pengelolaan institusi pendidikan diploma bidang kesehatan dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk menata kembali kelembagaan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal memiliki kedudukan sebagai SKPD yang mendukung tugas Bupati dalam bidang pendidikan tinggi kesehatan. Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam program diploma bidang kesehatan. Fungsi Akbid Pemkab Kendal meliputi pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, dan pelayanan administratif. Struktur organisasi Akbid Pemkab Kendal terdiri dari Direktur, Pembantu Direktur (bidang akademik, kemahasiswaan, dan kerjasama), Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pengelolaan Akbid Pemkab Kendal didukung oleh staf administrasi, senat akademik, lembaga penjaminan mutu internal, dan unit penunjang. Pengelolaan keuangan dan aset Akbid Pemkab Kendal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pembinaan dan pengawasan, dapat dibentuk Tim Pembina yang diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Bagian, Kepala Urusan, dan Kepala Unit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya. 2. Program, kepegawaian, keuangan, dan aset yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan dan pengelolaan Akbid Pemkab Kendal wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)