Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 5/2015 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046) sepanjang mengatur mengenai irigasi dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian secara terpadu dan berwawasan lingkungan, serta mendukung peningkatan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan petani, melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan irigasi, serta memberdayakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan daerah terkait irigasi, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan irigasi di tingkat kabupaten, memberikan izin penggunaan air tanah untuk irigasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa irigasi. Masyarakat petani bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier. Hak guna air untuk irigasi diberikan kepada P3A oleh Bupati, dengan prioritas utama diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat. Peraturan ini juga mengatur penyediaan air irigasi, pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi, serta penggunaan air untuk keperluan lainnya. Pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air, dengan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, sementara masyarakat petani bertanggung jawab atas jaringan irigasi tersier. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang pemerintah daerah, sementara jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab masyarakat petani. Peraturan ini juga mengatur pengamanan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan pembangunan dan pengelolaan irigasi, serta keberlanjutan sistem irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara asetnya dan pengelolaannya kepada P3A dilakukan evaluasi kinerja pengelolaannya, dengan ketentuan: * Apabila berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan irigasi dinilai layak, penyerahan sementara aset dan pengelolaannya ditingkatkan menjadi penyerahan sesuai dengan peraturan perundangan; * Apabila berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan irigasi dinyatakan tidak layak, pengelolaan irigasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya; * Evaluasi kinerja pengelolaan jaringan irigasi mulai dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Paerah ini ditetapkan; * Dalam hal evaluasi belum selesai dilakukan, pengelolaan jaringan irigasi tetap dilakukan oleh P3A yang bersangkutan; * Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan oleh pemerintah daerah bersama P3A. 4. Penyerahan pengelolaan irigasi selain yang dimaksud pada huruf c yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada P3Adisesuaikan secara bertahap berdasarkan Peraturan Daerah ini dan diselesaikan paling lama tiga tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39 dan 61 dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000. 2. Perusakan fasilitas irigasi diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000, dan/atau ganti rugi biaya perbaikan. 3. Badan usaha yang melanggar dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. 4. Tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran air atau kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.