Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian secara terpadu dan berwawasan lingkungan, serta mendukung peningkatan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan petani, melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan irigasi, serta memberdayakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan daerah terkait irigasi, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan irigasi di tingkat kabupaten, memberikan izin penggunaan air tanah untuk irigasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa irigasi. Masyarakat petani bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier. Hak guna air untuk irigasi diberikan kepada P3A oleh Bupati, dengan prioritas utama diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat. Peraturan ini juga mengatur penyediaan air irigasi, pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi, serta penggunaan air untuk keperluan lainnya. Pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air, dengan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, sementara masyarakat petani bertanggung jawab atas jaringan irigasi tersier. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang pemerintah daerah, sementara jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab masyarakat petani. Peraturan ini juga mengatur pengamanan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan pembangunan dan pengelolaan irigasi, serta keberlanjutan sistem irigasi.