Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumedang Tahun 2023-2043 menetapkan rencana pembangunan industri untuk jangka waktu 20 tahun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan strategi dan sasaran pembangunan industri daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri dan berdaya saing, mewujudkan pemerataan pembangunan industri kecil dan menengah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Industri unggulan daerah terdiri dari industri andalan (pangan, kimia, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, kerajinan, bahan bangunan, tekstil, elektronika, alat transportasi), industri pendukung (barang modal, komponen, bahan penolong, jasa industri), dan industri hulu (logam dasar, bahan galian bukan logam, agro). RPIK menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah.