Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/2024 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:19 Juli 2024
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan19 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2063).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman umum untuk mengatur mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dengan tujuan pelaksanaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Bantuan Pemerintah mencakup pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana dan/atau prasarana produksi dan pemasaran, revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, bantuan permodalan dan/atau pembiayaan, serta bantuan lain yang memiliki karakteristik serupa yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). Bantuan ini dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa, yang harus memenuhi persyaratan amanat peraturan perundang-undangan, penugasan Presiden, dan tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.

Penerima bantuan bervariasi, mulai dari perseorangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lembaga pendidikan, pemerintah daerah, hingga lembaga non-pemerintah, tergantung pada jenis bantuan yang diberikan. Pengalokasian bantuan didasarkan pada usulan yang diverifikasi oleh Eselon I Kementerian KUKM, dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran bantuan dapat dilakukan secara langsung oleh Kementerian atau melalui skema Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah. Penetapan penerima bantuan dilakukan oleh Menteri setelah daftar isian pelaksanaan anggaran berlaku efektif, atau berdasarkan surat perjanjian antara Menteri dan Pemerintah Daerah untuk skema Tugas Pembantuan.

Kementerian KUKM melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Pemerintah, termasuk fasilitasi kegiatan, koordinasi antar unit Eselon I dan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta penyusunan laporan pelaksanaan. Kepala dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat daerah bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah di wilayahnya.

1. Usulan calon penerima Bantuan Pemerintah dan usulan calon penerima dana Tugas Pembantuan yang telah diverifikasi dan/atau ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan diproses lebih lanjut sebagai penerima Bantuan Pemerintah untuk anggaran tahun berjalan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penerima Bantuan Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diakui sebagai penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2063), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Penerima Bantuan Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: penghentian penyaluran program, pengalihan sasaran penerima program, tuntutan pengembalian program yang telah diterima, dan/atau pelaporan pelanggaran kepada pejabat berwenang.