Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2014 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2014 Tahun 2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 69/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 69/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (Jabfung APHP). Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam menyusun formasi Jabfung APHP di lingkungan instansi pusat dan daerah, dengan maksud untuk mendapatkan jumlah dan susunan Jabfung APHP yang sesuai dengan beban kerja yang ada.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan pedoman ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pada penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan formasi yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan analisis pasar hasil perikanan yang profesional dan pencapaian angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jenjang jabatan.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini mengatur tata cara perhitungan formasi Jabfung APHP, yang meliputi inventarisasi tugas pokok, perhitungan waktu penyelesaian kegiatan, dan penentuan konstanta berdasarkan standar jam kerja efektif. Formasi Jabfung APHP disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah analis yang diperlukan.

Tata Cara Perhitungan Formasi:

Langkah-langkah penyusunan formasi mencakup:

  1. Menginventarisasi tugas pokok dan nilai angka kredit.
  2. Menghitung waktu penyelesaian butir kegiatan.
  3. Menghitung konstanta untuk masing-masing jenjang jabatan.
  4. Menghitung volume masing-masing kegiatan.
  5. Menghitung waktu penyelesaian volume kegiatan.

Penghitungan formasi dilakukan dengan menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dan membaginya dengan standar jam kerja efektif per tahun (1.250 jam). Contoh penghitungan formasi untuk berbagai jenjang Jabfung APHP (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya) disertakan dalam lampiran peraturan ini.

Tata Cara Pengusulan Formasi:

Pengusulan formasi Jabfung APHP pada instansi pusat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN. Di instansi daerah, formasi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Kepala BKN.

(-)

(-)