Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 08/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 08 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:19 Juni 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan19 Juni 2019
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Tahun 1991 Seri C Nomor Seri 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Seri E Nomor 06) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02)

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan ketentraman dan ketertiban, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: 1. **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Mengatur perilaku pejalan kaki, penggunaan kendaraan umum, larangan merusak rambu lalu lintas, pengelolaan angkutan barang, dan pemanfaatan ruang di bawah jembatan. 2. **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** Mengatur larangan memasuki jalur hijau yang bukan untuk umum, merusak fasilitas, bertempat tinggal di area tersebut, serta berjualan tanpa izin. 3. **Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam:** Mengatur larangan membangun di atas saluran air, memasang kabel/pipa di bawah saluran air, serta memanfaatkan air sungai untuk kepentingan usaha tanpa izin. 4. **Tertib Lingkungan:** Mengatur perlindungan hewan, larangan membuat/membunyikan petasan tanpa izin, larangan membangun di pinggir jembatan, serta larangan mencoret-coret fasilitas umum. 5. **Tertib Usaha Tertentu:** Mengatur larangan menempatkan benda untuk usaha di tempat umum tanpa izin, larangan menjadi perantara karcis tanpa izin, serta penjualan daging yang tidak memenuhi syarat kesehatan. 6. **Tertib Bangunan:** Mengatur larangan mendirikan bangunan di kawasan SUTET dan ruang milik jalan/sungai, serta kewajiban memelihara lahan dan bangunan. 7. **Tertib Sosial:** Mengatur larangan meminta sumbangan di tempat umum tanpa izin, larangan menjadi pengemis/pengamen, larangan berbuat asusila, serta larangan menyelenggarakan perjudian dan undian tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran ketertiban umum, serta kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

1. Semua Peraturan Perundang-undangan Daerah yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).