Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 6/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengenaan retribusi izin pemanfaatan kayu pada tanah milik perorangan, perkebunan negara, dan swasta tidak dibenarkan karena tanah dan perkebunan tersebut telah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan dicabutnya peraturan ini, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan dan Peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)