di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 6/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengenaan retribusi izin pemanfaatan kayu pada tanah milik perorangan, perkebunan negara, dan swasta tidak dibenarkan karena tanah dan perkebunan tersebut telah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan dicabutnya peraturan ini, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.