di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kubu Raya. Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam menerbitkan IMB, dengan tujuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan di daerah wajib memiliki IMB. IMB dipergunakan untuk mendirikan bangunan baru beserta prasarananya, mendirikan bangunan tambahan dan mengubah bangunan yang sudah ada, merubah, merawat sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada sesuai dengan peruntukannya, serta pelestarian dan/atau pemugaran bangunan. Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Instansi Pelaksana dengan melengkapi persyaratan umum. Permohonan dapat ditangguhkan atau ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau bertentangan dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pekerjaan mendirikan bangunan baru dapat dimulai setelah surat IMB ditetapkan dan retribusi IMB dibayarkan (untuk bangunan tertentu). Pelaksanaan pendirian bangunan harus sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Pemegang IMB wajib menutup persil tempat kegiatan dengan pagar pengaman dan memasang papan petunjuk yang memuat keterangan tentang IMB. Pemegang IMB juga wajib menjaga keamanan, keselamatan bangunan dan lingkungan, serta tidak boleh mengganggu ketentraman dan keselamatan masyarakat sekitarnya. Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan bangunan.
IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan, atau sesuai dengan masa sewa/kontrak lahan. IMB dinyatakan tidak berlaku apabila 6 bulan sejak diterbitkan tidak ada pelaksanaan pembangunan, namun dapat diperpanjang.
Bangunan yang terlanjur dibangun tanpa IMB dapat diproses permohonan IMB-nya sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.