Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2015Tanggal Penetapan:1 Juni 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku01 Juni 2015
Tanggal Penetapan01 Juni 2015
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 1

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kubu Raya. Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam menerbitkan IMB, dengan tujuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan di daerah wajib memiliki IMB. IMB dipergunakan untuk mendirikan bangunan baru beserta prasarananya, mendirikan bangunan tambahan dan mengubah bangunan yang sudah ada, merubah, merawat sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada sesuai dengan peruntukannya, serta pelestarian dan/atau pemugaran bangunan. Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Instansi Pelaksana dengan melengkapi persyaratan umum. Permohonan dapat ditangguhkan atau ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau bertentangan dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pekerjaan mendirikan bangunan baru dapat dimulai setelah surat IMB ditetapkan dan retribusi IMB dibayarkan (untuk bangunan tertentu). Pelaksanaan pendirian bangunan harus sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Pemegang IMB wajib menutup persil tempat kegiatan dengan pagar pengaman dan memasang papan petunjuk yang memuat keterangan tentang IMB. Pemegang IMB juga wajib menjaga keamanan, keselamatan bangunan dan lingkungan, serta tidak boleh mengganggu ketentraman dan keselamatan masyarakat sekitarnya. Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan bangunan.

IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan, atau sesuai dengan masa sewa/kontrak lahan. IMB dinyatakan tidak berlaku apabila 6 bulan sejak diterbitkan tidak ada pelaksanaan pembangunan, namun dapat diperpanjang.

Bangunan yang terlanjur dibangun tanpa IMB dapat diproses permohonan IMB-nya sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Orang atau badan usaha yang memiliki bangunan tanpa IMB wajib mengurus IMB dengan mengikuti Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan yang berlaku sebelumnya.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif terhadap orang atau badan usaha yang membangun tanpa IMB, membangun tidak sesuai dengan IMB, tidak memasang Plat Nomor IMB, atau tidak melakukan pembangunan selama 1 tahun berturut-turut. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembongkaran bangunan atas resiko dan beban biaya pemilik, atau pencabutan IMB. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana kurungan atau denda, dan/atau bangunannya dibongkar.