di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2022 · Permendagri No. 12 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur di Provinsi Lampung. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang menandai batas antara kedua kabupaten tersebut. Posisi PBU, PABU, dan titik koordinat yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Ketentuan batas daerah ini juga dilengkapi dengan peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.