Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 12/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 16 Seri E Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Purworejo dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang sama bagi investor. Pemerintah Daerah berwenang membuat peta potensi investasi, menyelenggarakan promosi, melayani perizinan terpadu, melaksanakan pengendalian penanaman modal, dan mengelola data perizinan. Kebijakan dasar penanaman modal diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK), yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada rencana pembangunan daerah serta prioritas pengembangan potensi daerah. Pemerintah Daerah juga melakukan pengembangan iklim penanaman modal, pemberdayaan dan penguatan daya saing bagi penanam modal, serta membentuk Gugus Tugas Investasi untuk memfasilitasi kegiatan penanaman modal. Masyarakat memiliki peran dalam penyelenggaraan penanaman modal, dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan modal sosial untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.

(-)

1. Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif. 2. Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d_dan/ atau huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).