Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Purworejo dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang sama bagi investor. Pemerintah Daerah berwenang membuat peta potensi investasi, menyelenggarakan promosi, melayani perizinan terpadu, melaksanakan pengendalian penanaman modal, dan mengelola data perizinan. Kebijakan dasar penanaman modal diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK), yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada rencana pembangunan daerah serta prioritas pengembangan potensi daerah. Pemerintah Daerah juga melakukan pengembangan iklim penanaman modal, pemberdayaan dan penguatan daya saing bagi penanam modal, serta membentuk Gugus Tugas Investasi untuk memfasilitasi kegiatan penanaman modal. Masyarakat memiliki peran dalam penyelenggaraan penanaman modal, dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan modal sosial untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.