di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 9/2020 · Peraturan BPIP No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 9 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tujuannya adalah memberikan akses kepada pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau tindak pidana, serta memberikan perlindungan kepada pelapor.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan tim penanganan pengaduan yang bertugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan pengaduan. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung, dan harus memuat substansi pengaduan, pihak terlibat, waktu, tempat, dan kronologi kejadian. Tim penanganan pengaduan wajib merahasiakan identitas pelapor dan memberikan perlindungan kepada whistleblower. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa setiap laporan pengaduan harus ditindaklanjuti, dan hasil pemeriksaan dapat mengarah pada pemberian sanksi atau pemulihan nama baik teradu.