Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 9/2020 · Peraturan BPIP No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2023Tanggal Penetapan:16 November 2020
Mekanisme Pengaduan InternalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku23 November 2023
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tujuannya adalah memberikan akses kepada pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau tindak pidana, serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan tim penanganan pengaduan yang bertugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan pengaduan. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung, dan harus memuat substansi pengaduan, pihak terlibat, waktu, tempat, dan kronologi kejadian. Tim penanganan pengaduan wajib merahasiakan identitas pelapor dan memberikan perlindungan kepada whistleblower. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa setiap laporan pengaduan harus ditindaklanjuti, dan hasil pemeriksaan dapat mengarah pada pemberian sanksi atau pemulihan nama baik teradu.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Tim yang melaksanakan penanganan Laporan Pengaduan tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Tim Penanganan Pengaduan berdasarkan Peraturan Badan ini.

1. Pegawai yang terbukti menyampaikan Laporan Pengaduan palsu dan/atau bersifat fitnah dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang menyalahgunakan jabatan untuk tindakan balasan dijatuhi hukuman disiplin.