Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku16 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi pendapatan transfer ke daerah, serta adanya sisa lebih pembiayaan tahun anggaran 2023.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
    • Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah bertambah.
    • Terdapat pengurangan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja operasional, belanja modal, dan belanja transfer mengalami perubahan.
    • Belanja tidak terduga mengalami pengurangan.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan berkurang karena penurunan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
    • Pengeluaran pembiayaan tetap.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non-alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)