Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1957 tentang Pembentukan Panitia Induk Untuk Meter Dan Kilogram Seperti Dimaksud Dalam Pasal 3 Ayat 4 Dan 5 Ljkordonnantie 1949

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1957 · Keppres No. 54 Tahun 1957 · Keppres Nomor 54 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Induk Untuk Meter Dan Kilogram Seperti Dimaksud Dalam Pasal 3 Ayat 4 Dan 5 Ljkordonnantie 1949
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 1957 ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Panitya-Induk yang bertanggung jawab dalam membantu pelaksanaan peraturan terkait meter dan kilogram di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Ijkordonnantie 1949. Panitya-Induk ini terdiri dari perwakilan dari Djawatan Metrologi, Djawatan Pendaftaran Tanah, Djawatan Topografi Angkatan Darat, serta Fakultas Teknik dan/atau Fakultas Ilmu Pasti dan Alam, dan seorang sekretaris. Penunjukan dan pemberhentian anggota dilakukan oleh Menteri Perekonomian berdasarkan usulan dari kementerian terkait. Panitya ini juga berfungsi sebagai Panitya-Negara sesuai dengan Keputusan Perdana Menteri No. 100/PM/1954, dan anggotanya berhak menerima uang sidang dan ongkos perjalanan. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perekonomian.

(-)

(-)