Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 7/2023 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana diubah dengan: * Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 19) sebagaimana diubah dengan: * Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, jasa kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG, penggunaan tenaga kerja asing). 3. **Kewenangan Pemungutan:** Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara Bupati (PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB) dan Wajib Pajak (BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet). 4. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Alokasi minimal 10% dari hasil penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan/pemeliharaan jalan dan peningkatan transportasi umum, PBJT tenaga listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan/penanggulangan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasian data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.