Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, jasa kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG, penggunaan tenaga kerja asing).
3. **Kewenangan Pemungutan:** Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara Bupati (PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB) dan Wajib Pajak (BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet).
4. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Alokasi minimal 10% dari hasil penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan/pemeliharaan jalan dan peningkatan transportasi umum, PBJT tenaga listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan/penanggulangan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup.