Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Juga dikenal sebagai: PP 42/2011 · PP No. 42 Tahun 2011 · PP Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2011Tanggal Penetapan:16 September 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 2011
Tanggal Penetapan16 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara berupa peralatan dan mesin dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Total nilai penambahan modal adalah Rp25.927.671.602,00, yang terdiri dari Rp6.760.524.713,00 dari Kementerian Sekretariat Negara dan Rp19.167.146.889,00 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)