Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 4/1956 · UUDrt No. 4 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1956Tanggal Penetapan:14 November 1956
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1956
Tanggal Penetapan14 November 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi pembentukan daerah otonom kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk menggantikan dewan-dewan perwakilan rakyat daerah lama dan melancarkan jalannya pemerintahan kabupaten otonom. Undang-undang ini menetapkan pembentukan 14 kabupaten dengan nama dan batas-batas yang telah ditentukan. Setiap kabupaten memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. Pemerintah daerah kabupaten berwenang mengatur urusan rumah tangga dan kewajiban daerah, termasuk pekerjaan umum, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, kabupaten juga dapat mengatur urusan lain yang tidak diatur oleh pemerintah pusat atau provinsi. Undang-undang ini juga mengatur tentang penyerahan pegawai, tanah, dan barang-barang milik pemerintah kepada kabupaten untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban daerah.

1. Semua pegawai daerah yang telah diangkat oleh Pemerintah Kabupaten, yang masih ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi pegawai dari daerah Kabupaten yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1. 2. Segala milik berupa barang bergerak barang tidak bergerak dan perusahaan-perusahaan dari Kabupaten, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi milik dan tanggungan Kabupaten yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1. 3. Segala hutang-piutang dari Kabupaten, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi tanggungan dan urusan Kabupaten yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1. 4. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dimaksud dalam Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 30) dilantik.

(-)