1. Semua pegawai daerah yang telah diangkat oleh Pemerintah Kabupaten, yang masih ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi pegawai dari daerah Kabupaten yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1. 2. Segala milik berupa barang bergerak barang tidak bergerak dan perusahaan-perusahaan dari Kabupaten, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi milik dan tanggungan Kabupaten yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1. 3. Segala hutang-piutang dari Kabupaten, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi tanggungan dan urusan Kabupaten yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1. 4. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dimaksud dalam Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 30) dilantik.