Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: PP 60/2007 · PP No. 60 Tahun 2007 · PP Nomor 60 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2007Tanggal Penetapan:16 November 2007
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKonservasi Sumber Daya Ikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2007
Tanggal Penetapan16 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Konservasi dilakukan melalui konservasi ekosistem, jenis ikan, dan genetik ikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pelaksanaan konservasi ini. Kebijakan ini mengatur pembentukan kawasan konservasi perairan, penetapan status perlindungan jenis ikan, dan pengelolaan sumber daya genetik ikan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya ikan untuk penangkapan, pembudidayaan, pariwisata, penelitian, dan perdagangan, dengan persyaratan perizinan yang ketat.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda.
  • Denda administratif merupakan penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara.