Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 13/2006 · Perda Kabupaten Cilacap No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2006Tanggal Penetapan:27 September 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku28 September 2006
Tanggal Penetapan27 September 2006
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, partisipasi masyarakat, dan demokrasi di desa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, penghimpunan aspirasi masyarakat, dan penyusunan tata tertib BPD.

BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD berhak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. BPD berkewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka dilarang menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, antara 5 hingga 11 orang, berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

1. Badan Perwakilan Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2000 tetap bertugas dan menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa sampai dengan dilantiknya Badan Permusyawaratan Desa.

(-)