Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2012 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2005 Nomor 01 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi dan pengendalian menara telekomunikasi di Kota Metro. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat telekomunikasi seluler dan perlunya pengendalian menara telekomunikasi untuk meminimalkan dampak negatif serta menjamin keamanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur pembangunan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang dan kepentingan umum. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi. 2. Pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). 3. Persyaratan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama, termasuk penggunaan bersama oleh minimal dua operator. 4. Ketentuan perizinan, meliputi Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Bersama, IMB Menara, dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi Bersama. 5. Pengaturan mengenai penggunaan menara bersama dan prinsip-prinsipnya. 6. Pengenaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban badan usaha yang menyediakan infrastruktur menara telekomunikasi, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Izin yang telah dikeluarkan berkenaan dengan penyelenggaraan Menara Telekomunikasi tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. 3. Untuk menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengajukan izin operasional bersyarat kepada Walikota dengan melampirkan surat pernyataan / kesanggupan untuk bergabung dalam Menara Telekomunikasi Bersama setelah terwujudnya Menara Telekomunikasi Bersama. 4. Izin Operasional Bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sampai terwujudnya Menara Telekomunikasi Bersama. 5. Bagi penyelenggara menara telekomunikasi yang sudah memiliki Izin Operasional Bersyarat, tetap berlaku sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Izin Operasional Bersyarat dan setelah itu wajib bergabung dengan Menara Telekomunikasi Bersama.

1. Badan usaha yang telah memiliki izin tetapi melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban dikenai peringatan tertulis. 2. IMB Menara dan Izin Operasional dapat dibekukan jika peringatan tidak diindahkan. 3. IMB Menara dan Izin Operasional dapat dicabut jika ada permohonan pemilik izin, data tidak benar, atau tidak ada perbaikan setelah pembekuan. 4. Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi tanpa izin wajib dibongkar setelah diberikan peringatan tertulis.