Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Tujuannya adalah untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, bencana, dan pasca bencana, serta melindungi petani dari gejolak harga.
Ketentuan substansial mencakup penetapan cadangan pangan daerah oleh Bupati, yang berupa pangan pokok tertentu berdasarkan jenis dan jumlahnya. Penyelenggaraan cadangan pangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah melaksanakannya melalui SKPD yang membidangi ketahanan pangan, yang dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD. Pemerintah Desa membentuk unit pengelolaan cadangan pangan desa, yang dapat bekerja sama dengan BUMDes dan/atau Gapoktan. Pengadaan cadangan pangan diutamakan dari produksi dalam negeri. Penyaluran cadangan pangan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan untuk penanganan rawan pangan, bencana, keadaan darurat, gejolak harga, kekurangan pangan, dan/atau gizi buruk. Pelepasan cadangan pangan untuk pengendalian gejolak harga dikoordinasikan dengan SKPD yang membidangi perdagangan. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi cadangan pangan dan peran serta masyarakat.