Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, memenuhi hak dan kewajiban masyarakat, serta menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:
1. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah, yang detailnya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
2. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemrosesan akhir, yang juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
3. Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya menjadi minimal 5 jenis: organik, anorganik, B3, spesifik lainnya, dan residu.
4. Pengumpulan dan pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab masyarakat, lembaga pengelola sampah, Pemerintah Daerah, dan pengelola kawasan komersial/industri.
5. Beberapa pasal terkait pengelolaan sampah (Pasal 10 dan 11) dihapus.
6. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah, melaporkan pelanggaran, mengurangi timbulan sampah, dan/atau tertib menangani sampah.
7. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan, serta memilah sampah dari sumbernya.
8. Kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS.
9. Terdapat larangan terkait pengelolaan sampah, seperti menyimpan sampah di luar TPS, membakar sampah terbuka, dan membuang sampah ke saluran drainase.