di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1949 tentang Susunan dan Lapak Pekerjaan Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PP 33/1949 · PP No. 33 Tahun 1949 · PP Nomor 33 Tahun 1949
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri pada tanggal 10 Mei 1948 dan 2 Juli 1948, dengan tujuan untuk menentukan lapangan pekerjaan, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Agama.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur lapangan pekerjaan Kementerian Agama yang meliputi pelaksanaan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, menjaga kebebasan beragama, membimbing aliran agama, dan mengawasi pendidikan agama. Kementerian Agama juga bertanggung jawab atas pencatatan pernikahan, rujuk, dan talak, serta memberikan bantuan material untuk tempat ibadah. Susunan Kementerian terdiri dari Kantor Pusat dan kantor-kantor di berbagai tingkat administratif, dengan pembagian tugas yang jelas di setiap bagian, termasuk urusan pendidikan, penerangan, dan perbendaharaan.