Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku26 September 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023 dari Rp7.785.919.306.259,00 menjadi Rp11.895.000.000.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Semula: Rp7.285.919.306.259,00
    • Bertambah: Rp1.802.944.230.775,00
    • Setelah Perubahan: Rp9.088.863.537.034,00
  2. Belanja Daerah:
    • Semula: Rp7.780.045.306.259,00
    • Bertambah: Rp4.009.080.693.741,00
    • Setelah Perubahan: Rp11.789.126.000.000,00
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan:
      • Semula: Rp500.000.000.000,00
      • Bertambah: Rp2.306.136.462.966,00
      • Setelah Perubahan: Rp2.806.136.462.966,00
    • Pengeluaran Pembiayaan:
      • Semula: Rp5.874.000.000,00
      • Bertambah: Rp100.000.000.000,00
      • Setelah Perubahan: Rp105.874.000.000,00
    • Pembiayaan Netto Setelah Perubahan: Rp2.700.262.462.966,00

Perubahan ini juga mencakup rincian lebih lanjut mengenai pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)