Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 40/1958 · PP No. 40 Tahun 1958 · PP Nomor 40 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1958Tanggal Penetapan:26 Juni 1958
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBendera Kebangsaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1958
Tanggal Penetapan26 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia menetapkan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, dan penggunaan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara melalui pengaturan yang selaras dengan kedudukan bendera sebagai lambang negara. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan dalam pengibaran bendera di berbagai instansi pemerintah dan acara resmi, serta hak dan kewajiban terkait penggunaan bendera oleh individu dan organisasi. Penggunaan bendera diatur secara rinci, termasuk waktu, tempat, dan cara pengibaran, serta larangan penggunaan yang tidak sesuai dengan kehormatan bendera. Peraturan ini juga mengatur penggunaan bendera dalam konteks berkabung, perayaan, dan di kapal, serta memberikan panduan untuk penggunaan bendera di luar negeri dan dalam lingkungan angkatan perang.

(-)

  • Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 9, 10 ayat (3), 11 ayat (1), 12 ayat (3), 21 ayat (3) dan (4), 23 ayat (1) dan (2), 24, 26 ayat (1), 27, dan 28 ayat (2), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.