di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 91/2016 · Permen Ristekdikti No. 91 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 91 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Madiun (PNM). Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta PNM sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas PNM sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur. PNM menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Kurikulum disusun berbasis kompetensi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. PNM juga menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Organisasi PNM terdiri dari Direktur, Senat, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur pemilihan. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk menjamin pengelolaan yang akuntabel dan efisien.