Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 31/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Sarana Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas parkir kendaraan bermotor di tempat yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memarkirkan kendaraannya di tempat khusus parkir dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
  • Penentuan tempat khusus parkir ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk dalam golongan retribusi jasa usaha.
  • Setiap kendaraan yang diparkir pada tempat khusus parkir wajib membayar retribusi.
  • Dilarang parkir di tempat-tempat tertentu seperti sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus pejalan kaki, sebelum dan sesudah jembatan, pelintasan, dan persimpangan.
  • Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari Rp. 1.000,- untuk kendaraan roda 2 dan 3 hingga Rp. 10.000,- untuk tronton dan trailer.
  • Pemungutan retribusi dapat diborongkan dan tata cara pemungutan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pengelolaan administrasi dan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
  • Hasil pemungutan retribusi disetor ke kas daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terhutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang terhutang.