Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai

Juga dikenal sebagai: PP 3/2022 · PP No. 3 Tahun 2022 · PP Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2022Tanggal Penetapan:12 Januari 2022
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2022
Tanggal Penetapan12 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Fasilitas ini diberikan untuk dokumen yang terkait dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan atau sosial non-komersial, pelaksanaan program pemerintah di bidang moneter atau jasa keuangan, serta pelaksanaan Perjanjian Internasional. Pembebasan ini dapat bersifat sementara atau selamanya, tergantung pada jenis dokumen dan konteks penggunaannya. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

(-)

(-)