Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2022 · Inpres No. 4 Tahun 2022 · Inpres Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 bertujuan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024. Kebijakan ini mengedepankan sinergi dan keterpaduan program antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, seperti menetapkan lokasi prioritas, mengoordinasikan data penerima manfaat, dan menyalurkan bantuan sosial. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

(-)

(-)