Peraturan Menteri ini menetapkan standar keselamatan penerbangan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara bandar udara, penyelenggara angkutan udara, dan penyelenggara navigasi penerbangan. Standar keselamatan ini mencakup sumber daya manusia, sarana dan prasarana, standar operasional prosedur, lingkungan, dan sanksi. Peraturan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan serta peraturan internasional seperti Annexes dan dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO). Pelanggaran terhadap pemenuhan standar keselamatan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, termasuk pemberhentian personel atau pembekuan/pencabutan izin bagi operator. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dan melaporkannya kepada Menteri Perhubungan.