Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2015 · Permenhub No. 21 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Keselamatan Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor T.11/2/4-U Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar keselamatan penerbangan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara bandar udara, penyelenggara angkutan udara, dan penyelenggara navigasi penerbangan. Standar keselamatan ini mencakup sumber daya manusia, sarana dan prasarana, standar operasional prosedur, lingkungan, dan sanksi. Peraturan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan serta peraturan internasional seperti Annexes dan dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO). Pelanggaran terhadap pemenuhan standar keselamatan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, termasuk pemberhentian personel atau pembekuan/pencabutan izin bagi operator. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dan melaporkannya kepada Menteri Perhubungan.

(-)

Pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan keselamatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif berupa pemberhentian personel dari jabatan atau pembekuan/pencabutan izin bagi operator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.