Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: UU 12/2002 · UU No. 12 Tahun 2002 · UU Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2002Tanggal Penetapan:10 April 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 2002
Tanggal Penetapan10 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kota Pariaman, yang sebelumnya merupakan Kota Administratif Pariaman di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pembentukan Kota Pariaman didasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Kota Pariaman terdiri dari Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman Tengah, dan Pariaman Selatan. Pemerintah Kota Pariaman memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibentuk dan diisi berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 1999. Walikota dan Wakil Walikota dipilih paling lama satu tahun setelah pembentukan kota. Penyerahan aset dan pegawai dari Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman diatur untuk mendukung kelancaran pemerintahan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman, penyerahan pegawai, aset, dan dokumen dari Kabupaten Padang Pariaman harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak peresmian kota. 2. Biaya penyelenggaraan pemerintahan Kota Pariaman dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman. 3. Sebelum Kota Pariaman menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman yang berlaku di wilayah Kota Pariaman tetap berlaku.

(-)