Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 15/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih. Usulan pembentukan kelurahan diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, dan memerlukan persetujuan DPRD. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga, luas wilayah minimal 5 Km², wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung, dengan usulan dari Lurah kepada Bupati melalui Camat, dan persetujuan DPRD. Segala pembiayaan terkait pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai Kepulauan.

(-)

(-)