Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 5/2014 · Perka BPOM No. 5 Tahun 2014 · Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014Tanggal Penetapan:5 Mei 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku16 Mei 2014
Tanggal Penetapan05 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui seleksi terbuka. Seleksi ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh Kepala Badan bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi, termasuk pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, dan penilaian kompetensi. Seleksi ini melibatkan penilaian kualitas kepemimpinan dan kompetensi calon pejabat dengan bantuan Tim Penilai Kompetensi Independen. Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Badan dan, untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, diusulkan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir.

(-)

(-)