Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 3/2014 · Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Maret 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Maret 2014
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dicabut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesejahteraan lanjut usia di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah bahwa lanjut usia memiliki hak dan kewajiban yang sama serta potensi yang perlu dikembangkan. Sistem pelayanan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai, sehingga diperlukan upaya pengembangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif lansia, mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan, serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban lansia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
  3. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia, termasuk pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  4. Pembentukan lembaga Karang Werdha di setiap kelurahan dan Posyandu Lansia di setiap Rukun Warga sebagai wadah kegiatan lansia.
  5. Pembentukan Komisi Daerah Lansia untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
  6. Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial lansia.

1. Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 2. Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas. 3. Sarana dan prasarana umum yang sedang dan akan dibangun wajib dilengkapi dengan aksesibilitas. 4. Sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan. 5. Prioritas aksesbilitas yang dibutuhkan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

1. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa : Teguran lisan; Teguran tertulis; Pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dapat dikenai sanksi administratif berupa : teguran lisan; teguran tertulis; pencabutan penghargaan; penghentian pemberian bantuan; pencabutan izin operasional.