di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1952 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nr 58 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nr 85 Tahun 1951) Mengenai Opseten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat
Juga dikenal sebagai: PP 43/1952 · PP No. 43 Tahun 1952 · PP Nomor 43 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 58 tahun 1951 terkait opseten atas bea keluar atas karet rakyat. Perubahan ini diperlukan untuk mengatur penggunaan hasil pemungutan opseten pajak secara lebih terstruktur dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa hasil pemungutan opseten pajak yang belum digunakan akan dibukukan untuk digunakan oleh suatu fonds yang diurus oleh Dewan Pengurus. Dewan ini akan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Pendapatan dari pemungutan opseten akan dialokasikan sekurang-kurangnya 60% untuk usaha-usaha Propinsi dalam perbaikan karet rakyat dan produksinya, dan sebanyak-banyaknya 40% untuk biaya Kementerian Pertanian. Selain itu, istilah 'pusat' dalam pasal 3 ayat 2 diubah menjadi 'Kementerian Pertanian'.