Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 · Perka Bakamla No. PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Bakorkamla Nomor PER-01/Ketua/Bakorkamla/10/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakorkamla.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Keamanan Laut (Bakamla). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.

Ketentuan Substansial:

Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Bakamla bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  2. Penyelenggaraan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan;
  3. Pelaksanaan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum;
  4. Penyinergian dan pemantauan pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  5. Pemberian dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  6. Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Susunan organisasi Bakamla terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi, Deputi Bidang Operasi dan Latihan, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, Inspektorat, dan Kantor Keamanan Zona Maritim. Peraturan ini juga mengatur detail tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut.

1. Pada saat Peraturan Kepala Bakamla ini mulai berlaku, maka ketentuan dan peraturan pelaksana dari Peraturan Kepala Bakorkamla Nomor PER- 01/Ketua/Bakorkamla/10/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakorkamla masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala Bakamla ini. 2. Pada saat peraturan Kepala Bakamla ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Bakamla tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sampai dengan diatur kembali berdasarkan peraturan Bakamla ini.

(-)