di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 · Perka Bakamla No. PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Keamanan Laut (Bakamla). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Ketentuan Substansial:
Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Bakamla bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bakamla terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi, Deputi Bidang Operasi dan Latihan, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, Inspektorat, dan Kantor Keamanan Zona Maritim. Peraturan ini juga mengatur detail tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut.