di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 22/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi Satpol PP yang sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan sumber daya yang ada. Satpol PP memiliki tugas utama menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Satpol PP.