Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 22/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi Satpol PP yang sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan sumber daya yang ada. Satpol PP memiliki tugas utama menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan Satpol PP sebagai kantor daerah yang merupakan unsur penunjang pemerintah daerah.
  2. Tugas Satpol PP dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
  3. Fungsi Satpol PP dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah.
  4. Susunan organisasi Satpol PP yang terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penyuluhan dan Penyidikan, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, Kepala Seksi Pembinaan dan Kesamaptaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Eselon jabatan struktural di lingkungan Satpol PP.
  6. Tata kerja Satpol PP yang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Satpol PP.

(-)

(-)