Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 19/2007 · Perda Kabupaten Batanghari No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2007Tanggal Penetapan:6 Desember 2007
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku06 Desember 2007
Tanggal Penetapan06 Desember 2007
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Batang Hari. Pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan/atau penataan desa dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya, dan ekonomi masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 KK, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Proses pembentukan desa melibatkan usulan dari masyarakat, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah. Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus melalui musyawarah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah tetap, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, prasarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Pembentukan dusun dalam wilayah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten.

(-)

(-)