Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan perdagangan yang sehat, dinamis, dan adil, serta mengedepankan perlindungan konsumen dan produsen terkait kebenaran dan ketepatan pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pembinaan kemetrologian melalui pelayanan tera atau tera ulang diperlukan untuk memastikan kualitas UTTP layak pakai.
Ketentuan Substansial:
- Nama Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Objek Retribusi: Pelayanan pengujian UTTP dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan, tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP, waktu, dan peralatan yang digunakan.
- Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Cilacap.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
- Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati secara tunai/lunas. Bupati dapat memberikan izin angsuran/penundaan.
- Tata Cara Penagihan: Penerbitan surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pembetulan, Pengurangan, dan Pembatalan Ketetapan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan/pengurangan/pembatalan SKRD dan STRD dalam jangka waktu tertentu.
- Kedaluwarsa Retribusi: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang retribusi dapat dihapus jika tidak dapat ditagih karena wajib retribusi meninggal, tidak dapat dipertemukan, tidak memiliki harta, atau hak penagihan sudah kedaluwarsa.