di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat seiring peningkatan produksi sampah. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan bersih dan sehat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota:
Pengelolaan Sampah:
Retribusi: Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah.
Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur, Walikota, dan/atau Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan persampahan.
Kompensasi: Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah.
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan dalam memberikan usul, dukungan, pengawasan, dan pengelolaan sampah.
Kerjasama dan Investasi: Penyelenggaraan sistem pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, kerja sama pemerintah daerah dengan swasta (KPS), pemberian investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan dari pemerintah, atau perizinan investasi swasta.
Perizinan: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota wajib memiliki Izin Pengelolaan Sampah.