Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat seiring peningkatan produksi sampah. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan bersih dan sehat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota:

  • Gubernur dan Bupati/Walikota bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi pengelolaan sampah, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga.
  • Gubernur berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, membina kelembagaan, menyelenggarakan koordinasi, memberikan izin prasarana persampahan lintas kabupaten/kota, memfasilitasi kerjasama antar daerah, dan melakukan pengawasan.
  • Bupati/Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan persampahan, membina kelembagaan, memberikan izin prasarana persampahan di wilayahnya, menyelesaikan sengketa, melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha, memberikan bantuan teknis, menyelenggarakan pembangunan prasarana persampahan, dan melakukan pengawasan.

Pengelolaan Sampah:

  • Pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
  • Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pendauran ulang sampah (3R).
  • Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
  • Produsen memiliki kewajiban terkait kemasan produk yang ramah lingkungan dan pengelolaan sampah produk.
  • Masyarakat wajib memilah sampah dan menggunakan alat angkut sampah yang memenuhi standar.
  • Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengolahan sampah di TPST dan/atau TPA.

Retribusi: Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah.

Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur, Walikota, dan/atau Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan persampahan.

Kompensasi: Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan dalam memberikan usul, dukungan, pengawasan, dan pengelolaan sampah.

Kerjasama dan Investasi: Penyelenggaraan sistem pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, kerja sama pemerintah daerah dengan swasta (KPS), pemberian investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan dari pemerintah, atau perizinan investasi swasta.

Perizinan: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota wajib memiliki Izin Pengelolaan Sampah.

  1. Setiap pengelola sampah harus melakukan pemilahan sampah sesuai standar dalam waktu 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
  2. Pengelola sampah harus menyesuaikan sarana pengangkutan dengan standar sarana pengangkutan dalam waktu 2 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
  3. Pengelola sampah harus menyesuaikan cara pengolahan sampah sesuai standar dalam waktu 3 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19, Pasal 20, dan/atau Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa teguran. 2. Jika teguran diabaikan dan pelanggaran diulangi, dikenakan denda administratif sebesar 3 kali biaya operasional pemilahan. 3. Jika pelaku pelanggaran menolak membayar denda, pengelola TPST/TPA berwenang menolak pembuangan sampah. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 40 (pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota tanpa izin) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.