Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/16/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/16/M.PAN/3/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2006Tanggal Penetapan:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Maret 2006
Tanggal Penetapan29 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/ΚΕΡ/Μ.ΡΑΝ/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan jabatan fungsional Asisten Apoteker di instansi pusat dan daerah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/ΚΕΡ/M.PAN/12/1999. Ketentuan baru menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Asisten Apoteker harus memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Farmasi atau Sekolah Asisten Apoteker, pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a, dan memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Jenjang jabatan ditentukan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)